Menurut
McWilliams dan Siegel mendefinisikan Corporate
Social Responsibility sebagai serangkaian tindakan perusahaan yang muncul
untuk meningkatkan produk sosialnya, memperluas jangkauannya melebihi
kepentingan ekonomi eksplisit perusahaan, dengan pertimbangan tindakan semacam
ini tidak disyaratkan oleh peraturan hukum.
Berdasar
pada Trinidad and Tobaco Bureau of Standards (TTBS), Corporate Social Responsibility diartikan sebagai komitmen usaha
untuk bertindak etis, beroperasi secara legal dan berkontribusi untuk
peningkatan ekonomi bersamaan dengan peningkatan kualitas hidup dari karyawan
dan keluarganya, komuniti lokal dan masyarakat secara lebih luas (Wahyudi &
Azheri, 20011:32).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar